Pengembangan Prototipe Sistem Pengadaan Barang

Buat sobat yang butuh Proposal/laporan lengkap dari SKRIPSI - Pengembangan Prototipe Sistem Pengadaan Barang, sebagai referensi skripsi atau buat baca-baca/dipelajari, bisa download pada link yang telah kami sediakan,.

ABSTRACK
Pengadaan barang/ jasa atau lebih di kenal dengan pelelangan, pelelangan secara umum dilakukan oleh pengguna jasa/ owner kepada penyedia jasa. Pada saat ini pelelangan yang dilakukan pemerintah dilakukan berlandaskan pada Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang/ jasa pada pemerintah serta perbaikan Keppres No.80 yang dilakukan hingga 4 (empat) kali perbaikan.

Pengadaan barang/ jasa secara elektronik (e-procurement) di Indonesia telah mulai disosialisasikan, terutama di tubuh Departemen Pekerjaan Umum (DPU) Pemprov Surabaya. E-procurement yang dibuat peneliti dilandaskan pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perbaikannya serta e-procurement pada DPU dan Pempov Surabaya sebagai pembanding. Selain konsep e-procurement yang dihasilkan peneliti juga membuat situs e-procurement sebagai bentuk aktualisasi dari konsep yang disusun.

Situs e-procurement yang dibuat melirik dari konsep-konsep yang telah diteliti, dan hasil dari keseluruhan disampaikan pada Forum Delphi (forum untuk pengujian suatu kasus secara berulang) hingga mendapatkan masukkan serta pendapat sebagai perbaikan dari yang dihasilkan peneliti. E-procurement yang dihasilkan secara menyeluruh belum dapat dilakukan secara eletronik/ melalui internet dikarenakan adanya tahapan-tahapan yang harus dilakukan tatap muka antara panitia pelelangan dengan penyedia jasa. Diharapkan dengan disyahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan dengan kemajuan teknologi, e-procurement dilakukan secara menyeluruh melalui internet tentunya dengan kepercayaan dari seluruh pihak yang terkait akan proses-proses yang dilakukan melalui internet.

Download : Pengembangan Prototipe Sistem Pengadaan Barang.rar
1.5 MB (File Laporan Skripsi)
Jumlah Halaman : 150
Password : sialangnews



Lihat Juga Artikel Terkait :


Poskan Komentar dari Facebook :

0 komentar :

Post a Comment

Silahkan meluangkan waktu anda untuk meninggalkan secuil komentar anda pada Form komentar di bawah ini...